Kronologi Pembunuhan Berencana Terhadap Ade Sara
Angelina dan Pelaku Yang Tersenyum Setelah Ditangkap
Pasangan kekasih Ahmad Imam Al
Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19), mengaku membunuh Ade Sara Angelina
Suroto (19), mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM), rekan mereka. Sara
merupakan mantan kekasih Hafitd. Motif kedua pelaku menghabisi Sara, masing-masing
berbeda.
Usai ditangkap polisi karena
terbukti melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto (19), pasangan
kekasih Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani digelandang ke kantor polisi
guna dimintai pertanggungjawabannya. Saat diperiksa polisi, keduanya sempat
difoto. Dalam foto yang beredar di twitter, sang kekasih Assyifa Ramadhani
terlihat sembari mengenakan kain pashmina di pundaknya memberikan senyum tipis
saat difoto. Sementara Hafitd terlihat lusuh dengan jaket berwarna biru garis
putihnya.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai
tersangka pembunuhan Sara. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana
dengan ancaman hukuman mati. Untuk sementara motif pembunuhan ini berlandaskan
sakit hati dan asmara.
Motif Hafitd ingin menghabisi Sara
lantaran sakit hati karena korban tak ingin lagi bertemu dengannya. Sementara
motif Assyifa, karena cemburu. Sara dianggap Assyifa akan terus mengganggu
hubungan asmaranya dengan Hafitd. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto
di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/3/2014) mengatakan karena ada perencanaan dalam
pembunuhan ini maka kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan
Berencana. “Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman
mati,” katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kota
Bekasi, Komisaris Nuredi Irwansyah menjelaskan adanya unsur perencanaan
diketahui berdasar keterangan kedua pelaku setelah berhasil diamankan pihaknya.
Berdasarkan pengakuan Hafitd kepada penyidik, kata Nuredi, ia sudah sejak awal
kesal terhadap mantan kekasihnya itu dan berniat melampiaskan kekesalannya itu.
Ia lalu meminta bantuan kekasih
barunya Asyifah, untuk menghabisi korban. “Kekesalan pelaku terhadap korban,
karena sejak mereka berdua putus, korban enggan bertemu ataupun berkomunikasi
dengan pelaku. Sementara pelaku berharap agar keduanya tetap dapat saling
berkomunikasi, walau sudah putus,” kata Nuredi.
Ia melanjutkan, karena cinta,
Asyifah membantu Hafitz dengan membuat janji kepada Sara. Tujuannya, agar Sara
mau bertemu dengan mereka. “Karena pelaku perempuan adalah teman lama korban,
jadi dia bisa membuat janji untuk bertemu dengan korban. Pelaku ini yang
kemudian mengajak korban bertemu, alasannya karna sudah lama tidak berjumpa,”
jelas Nuredi.
Akhirnya Asyifah dan Sara bertemu di
sebuah tempat di bilangan Gondangdia. Di tempat ini, Hafitz sudah menunggu.
Kedua pelaku membuat alasan bahwa pertemuan ketiganya hanyalah kebetulan dan
tidak disengaja. Setelah ketiganya bertemu, Hafitz dan Asyifah mengajak Sara ke
mobil KIA VISTO B 8328 J0 berwarna silver milik Hafitz. “Di dalam mobil itulah
dilakukan eksekusi pembunuhan. Korban yang sempat melawan tidak berdaya
lantaran kalah jumlah dengan kedua pelaku,” kata Nuredi.
Menurutnya, sebelum tewas korban
sempat dianiaya oleh kedua pelaku. “Korban sempat dicekik, mulutnya disumpal
dengan kertas, disetrum, bahkan digigit. Hal itu membuat korban tewas di dalam
mobil,” katanya. Setelah mengetahui korban tewas, kedua pelaku sempat membawa
korban ke sejumlah tempat dengan tujuan mencari lokasi untuk membuang jasad.
Akhirnya kedua pelaku memutuskan
untuk membuang jasad korban di pinggir Jalan Tol JORR, Bekasi. “Di sanalah
korban dibuang, lalu ditinggalkan begitu saja oleh kedua pelaku ini,” jelas
Nuredi. Karena sama-sama merencanakan pembunuhan tersebut, baik pelaku
laki-laki maupun pelaku perempuan, kata Nuredi, diancam pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman
mati. “Arah sementara penyidikan bahwa ini pembunuhan berencana. Si perempuan
juga ikut merencanakan, karena itu baik pelaku laki-laki maupum perempuan
sama-sama diancam pasal 340 KUHP,” katanya.
Ahmad Imam Al Hafitd alias Hafiz
(19) mengaku menyuruh kekasih barunya Asyifa Ramadani (18) untuk memancing agar
Ade Sara Angelina Suroto (19), mantan kekasih Hafiz, mau datang menemui mereka.
Tujuannya agar Hafiz dan Asyifa dapat menghabisi Sara. Akhirnya Sara dibunuh di
dalam mobil Hafiz dan jenazahnya dibuang di tol Bintara, Bekasi. Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan skenario memancing korban dengan
ditelepon oleh Asifya, direncanakan oleh dua pelaku yang merupakan pasangan
kekasih ini seminggu sebelumnya.
Sebab, jika Hafiz yang meminta Ade
Sara datang, maka dipastikan Sara tidak akan mau karena setelah Sara dan Hafiz
putus, Sara enggan bertemu Hafiz. “Keduanya, telah merencanakan menghabisi
nyawa korban seminggu sebelumnya. Mereka lalu mencari waktu dan cara yang tepat
untuk menghabisi Sara,” kata Rikwanto.Rikwanto menjelaskan dalam perencanannya,
Hafiz meminta kepada Asyifa untuk memancing korban agar mau bertemu. Karena,
sebelumnya korban tak pernah mau bertemu dengannya.
Bermodalkan perkenalan lantaran
pernah satu sekolah, Syifa menghubungi korban untuk bertemu di suatu tempat di
mana korban belajar atau les bahasa Jerman, di bilangan Gondangdia, Menteng,
Jakarta Pusat, Selasa (4/3). Alasannya, tak baik sebagai teman tak mau bertemu.
“Syifa mengatakan, ‘Ayo ketemu dengan dia (Hf-Red)’. Kemudian, dibawa ke mobil Hf,” kata Rikwanto. Setelah bertemu, Syifa mengajak korban masuk ke dalam mobil Kia Visto milik Hafiz. Sara dan Syifa duduk di bagian belakang, sementara Hafiz mengemudikan mobil di depan. Tak lama berbincang, terjadi keributan. “Di mobil berbicara sebentar, lalu, karena tak suka Sara mau melarikan diri. Namun, dia ditarik dan dilanjutkan dengan penganiayaan,” katanya.
“Syifa mengatakan, ‘Ayo ketemu dengan dia (Hf-Red)’. Kemudian, dibawa ke mobil Hf,” kata Rikwanto. Setelah bertemu, Syifa mengajak korban masuk ke dalam mobil Kia Visto milik Hafiz. Sara dan Syifa duduk di bagian belakang, sementara Hafiz mengemudikan mobil di depan. Tak lama berbincang, terjadi keributan. “Di mobil berbicara sebentar, lalu, karena tak suka Sara mau melarikan diri. Namun, dia ditarik dan dilanjutkan dengan penganiayaan,” katanya.
Menurut Rikwanto, di dalam mobil
korban disetrum menggunakan alat berbentuk mikrofon berukuran sekitar 10 cm.
Setruman itu membuat korban lemah dan pingsan. “Pada saat pingsan mulut korban
disumpal pakai koran oleh Asyifa. Inilah yang menewaskan korban sesuai hasil
otopsi,” katanya. Rikwanto menuturkan, saat kondisi Sara sudah tak berdaya, dua
pelaku berputar-putar dengan mobilnya mencari lokasi pembuangan sampai pagi
hari. “Diperkirakan korban meninggal pada waktu dibawa jalan di daerah
Rawamangun. Di sana korban pingsan dan disumpal koran dan tidak lama
meninggal,” tutur Rikwanto.
Selanjutnya, mereka berputar-putar
mencari tempat untuk membuang jenazah. “Akhirnya diputuskan korban dibuang di
Jalan Tol Bintara. Setelah itu mereka pulang dengan biasa sambil membuang
barang-barang milik korban,” katanya. da kisah di balik upaya Reserse Polresta
Bekasi Kota membekuk Ahmad Imam Al Hafitd, dan Assyifa Rahmadhani, Kamis 6
Februari 2014. Dua sejoli itu adalah tersangka pembunuh Ade Sara Angelina
Suroto, 18 tahun. mahasiswi semester II Universitas Bunda Mulya, Jakarta Utara.
Hafitd dicokok di Rumah Sakit Cipto
Mangunkusumo ketika melayat mantan pacarnya itu. Saat datang, Hafitd berlagak
tak tahu apa-apa dan membaur bersama-sama dengan kerabat dan keluarga Ade Sara.
Kondisi saat itu sangat berduka, karena harus menerima kenyataan pahit Ade Sara
meninggal tak wajar.
Namun gerak-gerik Hafitd
mencurigakan polisi yang hadir di RSCM. Beberapa polisi yang menyelidiki kasus
ini usai menemukan mayat Ade Sara di Kilometer 49 Tol Jakarta-Cikampek, di
Bintara, Bekasi Barat memantau Hafitd.
Juru Bicara Kapolda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, penyidik awalnya mendekati Hafitd dan rekan-rekan korban yang tengah melayat.” Penyidik menanyakan kepada yang Hafitd, hal-hal yang berkaitan dengan Ade Sara,” kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 7 Maret 2014.
Juru Bicara Kapolda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, penyidik awalnya mendekati Hafitd dan rekan-rekan korban yang tengah melayat.” Penyidik menanyakan kepada yang Hafitd, hal-hal yang berkaitan dengan Ade Sara,” kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 7 Maret 2014.
Saat diinterogasi itu, polisi
penyidik melihat luka di tangan Hafitd. Ketika ditanya soal luka itu, Hafitd
terlihat grogi dan mantan pacar Ade Sara itu mulai gugup. Penyidik kian curiga.
»Jawabannya awalnya tidak meyakinkan,” kata Rikwanto. Curiga dengan perilaku
Hafitd, polisi itu terus mencecar Hafitd. Akhirnya, kata Rikwanto, Hafitd pun
tak bisa mengelak dan mengakui luka itu ada kaitannya dengan kematian Sara.
»Kemudian dia mengaku luka itu bekas gigitan Sara,” kata Rikwanto.
Gigitan itu merupakan bekas
perlawanan Ade Sara saat dianiaya tersangka di dalam mobil KIA Visto B-8328-JO.
Berbekal tanda luka di tangan itu, penyidik lalu menginterogasikan Hafitd.
Mahasiswa di Kalbis Institute itu pun lalu mengaku. “Tentu dengan tehknik kami
mengintorigasinya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota,
Komisaris Nuredy Irwansyah. Ia tak menyebutkan, tehknik interogasi tersebut.
Berselang sejam kemudian, kekasih
Hafitd, Assyifa Rahmadhani datang ke RSCM. Setelah mendapatkan keterangan dari
Hafitd, bahwa aksinya bersama dengan teman dekatnya itu polisi lalu menciduk
Mahasiswi tersebut. Keduanya lalu digelandang ke Unit Jatanras Satreskrim
Polresta Bekasi untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya, mereka membunuh korban
dengan cara keji. Menganiaya dengan cara menyetrum menggunakan alat kejut
berkapasitas 3.800 K Volt, menyekik leher, dan menyumpal mulut menggunakan tisu
dan kertas koran.
Juru bicara Polda Metro Jaya Kombes
Rikwanto mengatakan Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Anggraini, keduanya 19
tahun, berencana membunuh Ade Sara, mantan pacar Hafitd, sepekan sebelumnya.
“Hafitd kesal karena korban tak bisa dihubungi dan menolak berpacaran kembali,”
kata Rikwanto, saat ditemui di kantornya, Jumat, 7 Maret 2014. Dalam kondisi
tersebut, menurut Rikwanto, Assyifa, pacar Hafitd yang sekarang, cemburu
sehingga menyepakati ajakan Hafitd. “Niat berbeda dengan perbuatan yang sama.
Mereka menentukan waktu yang tepat untuk menghabisi korban.”
Lantaran itulah polisi menjerat
keduanya dengan pembunuhan berencana karena sudah direncanakan oleh kedua
pelaku. “Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman minimal 12 tahun
penjara,” kata Rikwanto. Rikwanto menjelaskan, motif pembunuhan korban yang
ditemukan di Jalan Tol Bintara adalah sakit hati pelaku. “Pelaku, yang
merupakan mantan pacar korban, masih ada hati dengan korban,” kata Rikwanto.
Menurut
saya mengapa hal seperti ini harus terjadi,mengapa mereka tega
melakukan hal tersebut apakah hanya karena masalah percintaan mereka
melakukan hal seperti itu akibat hal yang telah di lakukan tersebut
mereka harus masuk penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar